Biography hotasi nababan
Hotasi nababan kasus
Biography hotasi nababan!
Mantan Direktur Merpati Divonis Bebas
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan.
Hotasi dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pangeran Napitupulu, Hendra Yosfin, dan Alexander Marwata, secara bergantiandalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2013).
"Menyatakan terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan primer dan tuntutan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," kata hakim Pangeran.
Putusan ini disambut tepuk tangan pendukung Hotasi yang memenuhi ruang persidan